JambiOtoritas.com, TEBO – Sejumlah warga desa Betung bedarah timur, kecamatan Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo menyampaikan beberapa butir tuntutan aspirasinya. Difasilitasi komisi II dan komisi III DPRD kabupaten Tebo, dipimpin ketua DPRD Tebo, Mazlan dan wakil ketua II, Syamsurizal, Senin (19/10/2020) siang. Warga Betung timur tersebut menyampaikan tentang implementasi CSR PT. SKU, rekrutmen tenaga kerja setempat dan keluhan rusaknya akses jalan publik akibat dilalui kendaraan CPO pabrik kelapa sawit terutama PT. Satya Kisma Usaha (SKU) bertonase melebihi kapasitas jalan.
” Masalah Tonase jalan, tadi kami baru tahu bahwa jalan itu banyak yang punya kepentingannya. Kata kadis LH dan perhubungan tadi dalam rapat, jalan itu masih ada kewenangan pemerintah kabupaten Tebo dan kewenangan pemerintah provinsi Jambi,” kata anggota BPD betung timur, Reli Saputra, usai rapat DPRD bersama instansi terkait dalam ini dinas lingkungan hidup dan perhubungan beserta Manajemen PT. SKU.
Menurut dia, bahwa pengguna jalan itu ada juga kepentingan korporasi. Ada tiga korporasi yang turut berkepentingan yang ada disana. Yaitu perusahaan Sinar Mas Grup, PT. SKU tadi yang hadir. Ada juga PT. Makin grup, dan PT. BSA di Muara Tabir dan angkutan pengusaha lokal setempat yang turut menyumbang rusaknya akses publik didesa betung bedarah timur.
” Hasil kesepakatan dengan DPRD tadi, tiga perusahaan itu akan dipanggil lagi untuk membicarakan khusus masalah tanggungjawab jalan. Terkait pengusaha pribadi itu nanti tergantung forum di DPRD,” kata dia.
Terkait CSR PT. SKU, kata dia, kami hanya ingin tahu realisasi dan implementasinya bagaimana, sementara keberadaan perusahaan disana sudah lebih dari 24 tahun. Apakah melalui kabupaten atau provinsi jambi, karena menurut kami selama ini CSR itu sendiri tidak tampak. Tapi tadi sudah disepakati untuk selanjutnya CSR itu harus direalisasikan dalam bentuk fisik di desa Betung bedarah timur.
” CSR diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum dan dikoordinasikan dengan dewan (dari Dapil setempat ). Biar dewan bisa menjelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Terpisah dilain pihak, manajemen PT. SKU tidak ingin disalahkan sendiri terkait tanggungjawab rusaknya akses jalan yang menjadi tuntutan warga desa Betung timur tersebut. Perusahaan membenarkan bahwa kendaraan angkutan perusahaan melewati jalan di betung barat dan betung timur.
” Kerusakan jalan itu bukan disebabkan oleh perusahaan kita (PT. SKU) saja. Ada juga beberapa perusahaan lain ikut didalam itu, jalan umum kan,” kata humas PT. SKU, Aspian Satri di gedung DPRD Tebo.
Menurut dia, perusahaan akan memperbaiki jalan itu sesuai dengan petunjuk pemerintah dan DPRD. Realisasinya tinggal menunggu DPRD turut memanggil perusahaan-perusahaan lain yang dekat melalui jalan itu.
” Nanti setelah itu kita akan susun teknisnya. Kita tidak mau menanggung sendiri perbaikan kerusakan jalan itu,” katanya.
Meskipun, diakui terkait tidak adanya ijin perusahaan terhadap penggunaan jalan umum untuk kepentingan mobilisasi angkutannya, lantaran kelas jalan (III C) yang tidak mendukung angkutan dengan Tonase kendaraan dari 32 hingga 40 ton, dari pemerintah. Aspian menyatakan bahwa kalau memang ada regulasinya, kita akan urus dan minta ijinnya. (JOS)
Penulis : David Asmara