Menyoal Kontrak CV. JT Dengan Manajemen Unit Usaha Rimsa PTPN 6 Jambi

waktu baca 3 menit
Jumat, 20 Nov 2020 22:46 510 JambiOtoritas

Direktur CV. JT, Edison Marpaung mengaku pembantu redaktur majalah fakta hukum & ham, serta pengurus PWI provinsi Jambi ini

Sepucuk surat CV. Jambi Transparan yang ditujukan kepada pemilik armada pengangkut TBS di unit usaha Rimsa PTPN 6 Jambi dikecamatan Rimbo bujang kabupaten Tebo/foto dok JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Kontrak perusahaan armada pengangkutan TBS dari afdeling unit usaha Rimsa dan PKS Rimdu PTPN 6 Jambi, CV. Jambi Transparan (JT) terkesan tidak transparan. Sementara mantan manajer unit usaha Rimsa D. Damanik yang dikonfirmasi tidak menjawab. Ironisnya, direktur CV. JT tersebut bahkan mengaku sudah bermitra dengan manajemen Unit usaha Rimsa selama belasan tahun.

Menariknya sebagai mitra kerja PTPN 6 itu, CV. JT hanya memanfaatkan armada angkutan milik masyarakat tanpa ikatan kerja (karyawan) terhadap driver (supir). Dinyatakan bahwa tidak ada kewajiban CV. JT harus mempunyai armada sendiri, sementara pembayarannya dibuat berdasarkan kesepakatan yang telah mereka sepakati.

Direktur CV. Jambi Transparan, Edison Marpaung, menyatakan pemilik mobil atau supir bisa mengangkut TBS PTPN asalkan ada kesepakatan dengan vendor (penyedia jasa) yang terikat kontrak dengan pihak Manajemen Rimsa. Semua mitra kerja CV Jambi transparan di Rimsa tidak berstatus karyawan melainkan borongan dan Lepas (freelance) yang penting TBS sampai di PKS.

” Perusahaan tidak punya hubungan tetap kepada pihak mobil pengangkut TBS atau transportir. Pengangkut TBS hanya dibayarkan Rp/kg. Siapa dan mobil siapapun yang mengangkut ke PKS, bukan karyawan perusahaan (CV. JT),” kata Edison marpaung, via Whtas App, Kamis (19/11/2020) malam.

Edison Marpaung yang mengaku pembantu redaktur majalah fakta hukum & ham, serta pengurus PWI provinsi Jambi ini. Tidak memberikan jawaban pertanyaan terkait mekanisme kontrak kerja CV. JT dengan Manajamen unit usaha Rimbo satu (Rimsa) PTPN 6 Jambi dan besaran harga kontrak kerja tersebut tidak direspon Edison Marpaung sebagai Direktur CV. JT.

Namun demikian dia justru mengatakan terlalu jauh anda (jambiotoritas.com) mempertanyakan harga kontrak segala macam. Kata dia, itu tidak dalam kode etik jurnalistik. Pertanyaan dan pemaparan diatas tentang harga angkut TBS bukanlah tugas wartawan, tugas wartawan adalah untuk memberitakan sesuatu apa yang di lihat dan didengar sesuai informasi yg akurat dan berdasarkan fakta-fakta yang benar.

” Tolong Mas di pahami terlebih dulu materi pertanyaan yang anda ajukan karena pertanyaanya tidak berdasar. Makanya, saya bilang salah alamat pertanyaan itu tidak ke perusahaan, jika saudara mempertanyakan kepada vendornya, alasannya harus jelas,” ucapnya, berkilah.

Berdasarkan surat berkop CV. Jambi Transparan tertanggal 31 Januari 2020 ditujukan kepada pemilik armada angkutan TBS unit usaha rimsa disampaikan bahwa kepada pemilik armada pengangkutan TBS Unit Rimsa untuk ketertiban keluar masuk armada yang beroperasi, ijin kerja harus melalui CV. Jambi Transparan dengan koordinasi melalui unit usaha. Ditandatangani direktur Edison Marpaung.

Sementara itu informasi dilapangan yang diterima bahwa biaya angkutan armada TBS bervariasi setiap afdelling, seperti di afdeling 2, 3 dan 4 dibayar 36 rupiah perkilogram TBS. Diafdelling 1 dibayar 38 sampai 43 rupiah/Kg TBS. Itupun tanpa bantuan tambahan BBM dan upah bongkar ditanggung sopir.

Terpisah mantan manajer unit usaha Rimsa, D. Damanik yang berusaha dikonfirmasi via telepon selulernya dengan nomor +62 823-4416-xxxx, Jum’at (20/11/2020) petang, tidak tersambung. Sejumlah pertanyaan terkait mekanisme kontrak dan penetapan besaran anggaran biaya, penetapan kebijakan biaya angkut /Kg TBS setiap afdelling dan nilai kontrak terhadap CV. JT, yang dikirimkan melalui pesan Whats App meskipun terbaca tetapi tidak ditanggapinya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA