JambiOtoritas.com, TEBO – Pada pertemuan sesi lanjutan FSPTI cabang kabupaten Tebo membahas soal tuntutan kenaikan upah kerja tenaga bongkar TBS di PMKS Rimbo dua PTPN6, Rabu (16/12/2020) siang, di dinas Perindagnaker kabupaten Tebo. Akhirnya manajemen PTPN 6 unit usaha Rimbo dua bersedia akan mempertemukan pihak FSPTI dengan perusahaan/ vendor pemenang tender bongkar muat yang baru pada tahun 2021 untuk membahas tuntutan kenaikan upah kerja bongkar muat di PMKS Rimbo dua (Rimdu).
Menurut kepala bidang Tenaga kerja, dinas Perindagnaker Kabupaten Tebo, Joko Kisworo mengatakan intinya pertemuan kedua dengan pihak FSPTI dan perusahaan, tahun depan pihak manajemen akan memfasilitasi pertemuan FSPTI dengan perusahaan/vendor yang ditunjuk direksi PTPN 6 Jambi.
” Pihak manajemen Rimdu bersedia nanti mempertemukan dengan pemenang tender yang baru. Sekarang pemenang tender lama kontraknya tinggal 13 hari lagi,” kata Joko, usai membahas tuntutan FSPTI bersama Manajer PTPN 6 unit usaha Rimbo dua, D. Damanik yang sebelum tidak hadir pertemuan sesi pertama, Senin (16/12/2020) petang diruang kerjanya.
Baca berita terkait :
Menurut dia, menjelang sampai masa akhir kontrak vendor saat ini, aktivitas bongkar di pabrik PKS Rimdu tetap bekerja seperti biasa. ” sesuai kesepakatan yang kemarin masih disetujuinya, sampai berakhirnya kontrak yang lama,” katanya.
Disampaikan Joko bahwa vendor yang pemenang tender tenaga bongkar muat adalah koperasi bunut. Anehnya, selama ini yang membayar upah bongkar di PMKS adalah sopir armada angkutan TBS sendiri dengan upah kerja 30 ribu rupiah/mobil.
Sementara sopir atau angkutan armada vendornya CV. Jambi Transfaran yang telah 12 tahun menangani armada angkutan disana. Tetapi terhadap tenaga bongkar tidak ada sama sekali ikatan perjanjian kerja, tidak ada jaminan kerja/keselamatan (BPJS ketenaga kerjaan). Bahkan tidak ada laporan tenaga kerja ke disperindagnaker kabupaten.
Sementara itu manajernya PTPN 6 Unit usaha Rimbo dua, D. Damanik yang kemudian menghadiri mediasi dengan forum serikat pekerja transport Indonesia (FSPTI) cabang Tebo. Ketika diminta konfirmasi terkait hasil pertemuan tersebut, kepada sejumlah wartawan Damanik tidak banyak memberikan keterangan. Dia terus berlalu menuju mobil pajero berwarna hitam dengan plat hitam, BH 1978 HZ.
” sudah sama pak kabid,” kata Damanik, lirih, seraya terus berupaya menghindari pertanyaan wartawan.
Ditanya perusahaan/vendor yang ditunjuk PTPN selama ini, apakah ada kaitannya dengan CV. Jambi Transparan yang kontrak dengan PTPN 6 yang menangani angkutan armada ke PMKS Rimdu disana (kebun unit usaha Rimbo Satu di desa pematang sapat). Damanik memilih diam. Dia hanya menggelengkan sedikit kepalanya dan buru- buru masuk ke mobil. (JOS)
Penulis: David Asmara