Transaksi Lahan KTH Bersatu Purwasari dikawasan HP Tabir Kejasung Capai 1,8 Milyar, Oknum Polhut KPHP Tebo Timur Beritikad Legalkan Ijin

waktu baca 3 menit
Minggu, 12 Mar 2023 00:09 1286 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, BUNGO – Kelompok tani hutan (KTH) Bersatu mengklaim lahan kawasan hutan produksi (HP) Tabir Kejasung diwilayah desa Aburan Batang Tebo lebih dari 45 hektar dan selebihnya lebih dari 6 hektar menyerobot lahan masyarakat, total luas lahan lebih dari 51 hektar. Diakui, ketua kelompok tani hutan Bersatu bahwa semua lahan dibeli seluruh anggota yang berjumlah 18 orang dari warga desa Mangunjayo bernama Amran dan teman -temannya, senilai 35 juta rupiah perhektar. Transaksi ilegal penjualan tanah negara dalam kawasan hutan produksi Tabir Kejasung itu bila dikalkulasi mencapai lebih dari 1,8 Milyar.

” Uang pembayaran lahan diserahkan setelah ada kepastian legalitas surat jual beli atau imas tumbang yang ketahui dengan tandatangan dan stempel kepala desa Mangunjayo. Uang 35 juta per hektar mungkin sudah termasuk dalam pengurusan ijin hak pakai dari kementerian kehutanan di Jakarta. Ijinnya belum ada sampai sekarang,” ucap Ketua KTH Bersatu, Kasdi, Jum’at (3/3/2023) lalu.

Dikatakan dia, untuk urusan ijin lahan kelompok, dari pengukuran dan pembuatan peta lahan. Ada Polhut Hendri yang ikut turun langsung ke lapangan.

Dari fakta gambar peta lokasi lahan kelompok tani hutan Bersatu yang di tandatangani kepala KPHP Timur unit X, Oktobrani tanggal 19 Agustus 2022. Dasarnya, pertama, peta rupa bumi Indonesia skala 1 : 50000, kedua, peta perkembangan pengukuran kawasan hutan provinsi Jambi (No. SK 8092/MenLHK-PKTL/KUH/PLH.2/11/2018). Kemudian, peta itu mengacu pada peta PIAPS Revisi ke VI, (lampiran SK MenLHK 4028/menLHK – PKLT/Ren/PLH/5.2021 tanggal 25 Mei 2021. Serta peta hasil pengukuran KTH Bersatu.

Namun pada kenyataan peta PIAPS Revisi ke VI, (lampiran SK MenLHK 4028/MENLHK – PKLT.Ren/PLH/5.2021 tanggal 25 Mei 2021. Resmi telah dicabut pada 31 Desember 2021, seiring dengan terbitnya peta PIAPS Revisi ke VII SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia, No SK. 8878/MENLHK -PKTL/REN/PLA.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021.

Sementara KPHP Tebo Timur unit X, masih menggunakan peta PIAPS revisi VI tanggal 25 Mei 2021. Diketahui Oktobrani menandatangani peta lahan KTH Bersatu berdasar surat ketua KTH Bersatu No. 06/KTH-bst/PWS/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 ditandatangani ketua KTH Bersatu, Kasdi dan kepala KPHP Tebo Timur unit X, Oktobrani, cap stempel.

Untuk diketahui lahan KTH Bersatu Purwasari kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo itu sebelumnya terjadi pembakaran. Saat ini semua lahan yang telah terbakar itu sudah ditanami oleh anggotanya dengan tanaman perkebunan kelapa sawit. Padahal dalam aturan program hutan kemasyarakatan (HKm) tidak dibenarkan menanam tanaman perkebunan kelapa sawit.

Upaya konfirmasi dengan oknum Pohut Hendri, dikantor KPHP Tebo Timur unit X Muara Tebo tidak berhasil. Pada Kamis (9/3/2023) siang, padahal jambiotoritas.com telah membuat janji dan sepakat dilakukan dikantor tersebut. Namun justru setelah tiba disana yang bersangkutan tidak berada ditempat. Dia mengaku sedang berada di muara kilis. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA