DPRD Tebo Sahkan Perda RTRW dan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

waktu baca 1 menit
Senin, 30 Jan 2023 12:44 0 411 jambiotoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, menggelar sidang Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo.

Dua Ranperda tersebut adalah ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tebo tahun 2023 – 2024, serta pengesahan ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik yang bertempat di Aula Utama Kantor DPRD Tebo, Senin (30/01/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Tebo Mazlan dan didampingi Wakil Ketua I Aivandri Alba serta Wakil Ketua II Syamsu Rizal.

Sedangkan dari pihak eksektutif, Hadiri Sekda Tebo Teguh Arhadi, Para Asisten, Staf ahli, OPD, Para Camat se Kabupaten Tebo dan unsur Forkopimda Tebo.

Juru bicara 7 fraksi DPRD Syamsu Rizal menyampaikan bahwa ke 7 fraksi dapat menerima dan menyetujui 2 ranperda pada paripurna kali ini, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023 – 2043 dan pengelolaan air limbah domestik menjadi Perda.

“Fraksi-fraksi di DPRD Tebo, hari ini dapat menerima dan menyetujui dua ranperda, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023 – 2043 dan pengelolaan air limbah domestik menjadi Peraturan Daerah Tebo,” ujar Syamsu Rizal. (JOS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA