Pengetatan PPKM Level IV Kota Jambi Berakhir

waktu baca 2 menit
Minggu, 29 Agu 2021 22:12 0 199 jambiotoritas
Konferensi Pers pemerintah Kota Jambi terkait kebijakan penyekatan PPKM level yang telah dihentikan mulai 29 Agustus 2021/foto Ist

Wali kota Jambi, Fasha : “Pembatasan aktivitas masyarakat terus berlangsung tanpa penyekatan”

JambiOtoritas.com, JAMBI- Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha secara resmi mengeluarkan keputusan untuk menghentikan kegiatan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pemberlakuan PPKM Level IV di Kota Jambi. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 30 Agustus 2021, mulai pukul 00.00 dini hari.

Keputusan tersebut disampaikan bersama jajaran Forkompimda Kota Jambi, bertempat di Aula Griya Mayang, Sabtu(29/8/2021) petang. Turut hadir dalam acara konferensi pers tersebut, Kabag Ops Polda Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kapolresta Jambi, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Kajari Jambi, Kasdim 0415/Jambi dan Wadandenpom II/2 Jambi.

Sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, maka secara otomatis akan dikeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi terbaru yang selaras dengan Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021, terkait pemberlakuan status PPKM Level IV untuk Kota Jambi.

Wali Kota Fasha menegaskan bahwa, walaupun penyekatan dihentikan, pembatasan kegiatan masyarakat akan terus dilaksanakan, namun tanpa ada penyekatan.

“Walaupun pengetatan dan penyekatan dihentikan, pembatasan akan terus dilaksanakan dan akan terus dievaluasi kedepannya. Kita tidak ingin masyarakat terlalu bereuforia secara berlebihan pasca penghentian pengetatan ini. Pasca pelonggaran kegiatan masyarakat tidak akan berubah dalam hal kedisiplinan dalam aktivitas” tegas Fasha.

Wali Kota Fasha juga mengungkapkan bahwa sektor non esensial akan diperkenankan kembali untuk beraktivitas, setelah sebelumnya ditutup total selama pengetatan.

“Sektor non esensial boleh dilaksanakan kembali, berjalan dengan protokol kesehatan ketat. Aktivitas sosial kemasyarakatan boleh berjalan kembali. Pernikahan dan resepsi pernikahan diperbolehkan, restoran, cafe, boleh makan ditempat dengan pembatasan. Yang kita larang adalah kerumumannya, bukan usahanya,” ujar Wali Kota Jambi dua periode itu.

Lebih lanjut, Fasha juga akan mewacanakan kebijakan pemberlakuan syarat sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai akses bagi masyarakat di beberapa lokasi publik, seperti mal, restoran dan hotel. (JOS) ***

Sumber Pemkota Jambi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA