JambiOtoritas.com, TEBO – Majelis hakim pengadilan negeri Tebo memvonis Azwan, Kades medan seri Rambahan selama 7 bulan kurungan penjara. Selain itu juga mengenakan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan penjara.
Demikian, hakim ketua Leoni Rinto Manulang di dalam pembacaan amar putusan persidangan hari ini (30/12/2021). Sedangkan terdakwa Arpan yang terlibat membantu Azwan dalam pengurusan Ijazah divonis dengan hukuman penjara selama 7 bulan dan denda sebanyak 10 Juta dan subsider 1 bulan.
Baca berita terkaitnya : Kades Medan Seri Rambahan Dituntut 1 Tahun Penjara
“Jika dua terdakwa tidak membayar denda sebesar 10 Juta rupiah akan digantikan tambahan Vonis selama 1 bulan kurungan penjara,” tegas hakim ketua saat dalam pembacaan putusan tersebut.
Sementara itu Jaksa penuntut Umum (JPU). Safe’i usai sidang mengatakan terkait putusan majelis hakim hari ini Jaksa mengatakan akan pikir-pikir dulu.
“Terkait putusan Hakim kami akan pikir-pikir dulu. Untuk selanjutnya nanti akan kita sampaikan kembali, ” jelas Safe’i. (JOS)
Penulis : David Asmara