JambiOtoritas.com, TEBO – Tahapan pemetaan batas wilayah administrasi desa Mangunjayo dianggap keliru oleh pihak PMD kabupaten Tebo. Sejauh ini pemerataan yang dilakukan pemerintah desa itu ternyata tidak pernah melibatkan kerjasama tim pemetaan batas kabupaten Tebo.
” Sampai sekarang belum ada, seharusnya yang eloknya kerjasama. Karena pengesahan batas itu di Bupati nantinya,” kata kepala dinas PMD kabupaten Tebo, Nafri Junaidi, SH. MH, pada Jum’at (12/8/2022) dikantornya.
Tidak bisa kita sembarang mengukur tanah (lahan) orang di desa lain tanpa kesepakatan terlebih dahulu, inilah yang bisa menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Dan pengukuran yang dilakukan tim desa itu juga harus didukung dengan dasar yang jelas dan bukti pendukung.
Menurut Nafri dia sudah mendapat laporan hasil pemaparan pengukuran tapal batas wilayah desa Mangunjayo yang berlangsung dikantor kecamatan Tebo Tengah, pada Kamis (11/8/2022) lalu. Pemerintah desa Aburan batang Tebo menolak hasil pemaparan yang disampaikan oleh tim pemetaan batas desa Mangunjayo itu.
Dikatakan, Nafri, diperlukan landasan formal, seperti mungkin saja dulu ada aturan desa, peta dan sejarahnya dulu.
” klaim kawasan hutan dalam peta yang dibuat itu, kalau memang dasarnya wilayah itu punya dia (desa Mangunjayo-red) tunjukkan buktinya. Nggak bisa kita hanya mengaku -ngaku saja, kan bisa saja seperti itu, ” ucapnya.
Jadi pemetaan batas wilayah administrasi antara perbatasan dengan desa – desa lain itu yang harus duduk bersama dan disepakati bersama. ” Hasil pemetaan itu belum ada hasilnya, yang ada kerjanya saja. Peta yang mereka buat itu bisa saja dianulir karena belum disahkan,” kata Nafri menjelaskan. (JOS)
Penulis : David Asmara