Parkir di Badan Jalan Umum, Siap – Siap Bakal Kena Tilang

waktu baca 1 menit
Kamis, 22 Jun 2023 21:40 1198 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Dinas Perhubungan dan LH kabupaten Tebo masih melakukan tahapan sosialisasi penerapan larangan parkir kendaraan di tepi jalan umum. Hal ini dikatakan Kepala dinas perhubungan dan LH kabupaten Tebo, Eko putra SH, Kamis (22/6/2023). Larangan parkir ini berlaku bagi semua jenis kendaraan baik roda empat hingga dengan sumbu tertentu hingga sepeda motor.

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian resor Tebo jika penerapan larangan parkir kendaraan bermotor di tepi jalan ini dilaksanakan. Makanya, dihimbau setiap pelaku usaha yang berada di tepi jalan umum sepanjang jalan nasional maupun kabupaten diharuskan menyiapkan lahan parkir sendiri.

” Penindakan pelanggaran larangan parkir di tepi jalan umum akan langsung dilakukan ditilang ditempat. Pihak kepolisian siap bekerja sama dengan bidang lalin dinas Perhubungan dan LH. Denda tilang ini mencapai Rp. 500 ribu yang akan disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

DIkatakannya, larangan parkir ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas kendaraan. Penerapan larangan parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum akan berdampak terhadap kerusakan jalan. Sebab kata dia, mobil seperti angkutan batu bara dan cpo yang parkir dapat mengakibatkan jalan amblas dan rusak. (JOS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA