JambiOtoritas.com, TEBO- Usai habisnya tenggat waktu perbaikan berkas pencalonan Minggu 09 Juli 2023 pukul 23.59 WIB, empat partai politik diketahui tidak mengembalikan berkas perbaikan bacaleg pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo. Sedangkan satu partai lainnya berkasnya dikembalikan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Komisioner KPU Tebo, Atiul Fuadiyah saat dikonfirmasi Senin dini hari (10/07/2023).
Dipaparkan Atiul, dari total 17 Parpol yang diawal pendaftaran bacaleg, hanyak 13 parpol yang mengajukan perbaikan dokumen bacaleg.tersebut tidak semua Parpol ajukan perbaikan dokumen Bacaleg, sedangkan 4 Parpol lainnya tidak mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg ke KPU hingga waktu yang ditentukan.
“Dari 13 partai itu ada satu partai yang statusnya dikembalikan. Saat ini regulasi nya memang harus dikembalikan karena sudah lewat dari waktu pengajuannya,” kata Ketua KPU Tebo.
Ditambahkan nya, terhadap empat partai yang tidak mengembalikan berkas perbaikan dan satu partai yang berkasnya dikembalikan dipastikan tidak bisa mengikuti Pemilu mendatang.
“Sudah dipastikan tidak bisa ikut berpartisipasi,” ungkapnya.
Kemudian, soal rincian Parpol yang mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg dan yang tidak akan disampaikan setelah Pleno KPU Kabupaten Tebo dilakukan. Dan tahapan verifikasi akan dimulai pada setelah Pleno penetapan. (JOS)
Penulis : Hamdi Lassepa