TEBO, jambiotoritas.com – Ketua koordinator pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) kabupaten Tebo, Agustian menyatakan sudah melakukan klarifikasi kepada oknum pendamping yang bersangkutan. Memang diakuinya bahwa yang bersangkutan menerima imbal jasa, tetapi tidak ada menetapkan biaya. Menurut pengakuannya, ketika pencairan dana itu, pendamping menjelaskan kepada KPM untuk pengambilan uang sendiri. Bagi yang berhalangan bisa melalui ketua kelompok yang ditunjuk dari peserta KPM di desa.
” Itupun pendamping tidak ada menetapkan angka nominalnya. Jadi sebatas imbal jasa terimakasih dari orang yang diurus untuk pengambilannya, seperti itu kejadiannya, ” kata Agustian, Rabu (6/3/2019).
Menurut Agus, pendamping yang bersangkutan diberikan sanksi teguran tertulis dan dia siap mengembalikan uang yang sudah diterima dengan dibuatkan berita acaranya. ” Mereka siap untuk dipertemukan, kalau dibutuhkan klarifikasi masalah ini, ” ungkapnya.
Baca berita terkait : Bantuan PKH di Tebo di Indikasi Pungli Oknum Pendamping
Sehubungan dengan adanya informasi publik yang menyatakan data KPM ada yang tidak tepat sasaran. Data yang diterima untuk PKH ini merupakan data dari kementrian Sosial. Sumber yang dipakai untuk penyaluran tahun anggaran 2019 merupakan data BPS dari tahun 2015. Namun koordinasi PKH tidak melibatkan pemerintah daerah tetapi tetap ada koordinasi dengan pemerintah desa karena dianggap lebih tahu kondisi warganya.
” Data BPS tahun 2015 jumlah kuota tahun 2018 bahkan mencapai 13.600 setelah divalidasi petugas PKH tahun 2019 menjadi lebih dari 7500 KPM. Artinya ada penyusutan lebih dari 8000 orang,” kata koordinator PKH kabupaten Tebo, Agustian ini. (red. JOS)