Proses Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Minta Putusan Sidang Adat LAMJ Kabupaten Tebo

waktu baca 1 menit
Jumat, 4 Okt 2024 12:05 1672 JambiOtoritas
Kapolres Tebo AKBP. I Wayan Arta Ariawan, Kamis (3/10/2024) di gedung DPRD Kabupaten Tebo/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO- Pasca lembaga adat melayu (LAM) Jambi kabupaten Tebo menjatuhkan sanksi kepada dua orang anak negeri ‘ seentak galah serengkuh dayung’ dalam perkara indikasi dugaan bernuansa kebencian dan rasis. Polisi sudah menerima informasi intelijen terhadap putusan terhadap oknum DPRD fraksi PKS, Siswanto dan ARB.

” sudah, kami monitor dari laporan intelijen atas putusan tersebut. Terkait itu kami juga akan meminta lampiran putusannya. Di Polres Tebo sendiri ada pengaduan juga masalah itu,” kata Kapolres Tebo AKBP. I Wayan Arta Ariawan, Kamis (3/10/2024).

Menurut Wayan, pengaduannya masih dalam tahap penyelidikan. Dan kami sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi. Termasuk mendatangkan saksi ahli bahasa.

” kami mendatangkan saksi ahli bahasa. Namun untuk saat ini saya sendiri belum dapat laporan secara detail dari hasil pemeriksaannya dan tentunya nanti kita akan melangkah kepada pemeriksaan ahli pidana,” katanya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA