
JambiOtoritas.com, TEBO – Paskah beredar foto kamis PMD berpotensi dengan Calon Bupati Nomor 2 (ARB) yang saat ini masih berpotensi di Bawaslu Kabupaten Tebo karena terindikasi memihak salah satu paslon. Bawaslu juga menerima laporan dari seorang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) binaan Disperindagkop dan UMKM, Sutirah.
Sutirah didampingi Sunarti (mbak Nara) melaporkan kepala bidang industri kecil menengah (IKM) ke sekretariat badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Rabu (9 /10/2024) pagi. Alasan pelaporan ke Bawaslu karena ASN itu terindikasi diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai ASN yang dalam hal ini ada korelasinya dengan Pilkada 2024.
“Laporan kami tadi, diterima dan ditanggapi oleh Bawaslu bahkan sudah mendapatkan A1, dan saksi sudah lengkap, bukti tanda laporan juga sudah kami terima,” ujar Nara.
Nara juga mengungkapkan bahwa laporan ini memang bersangkutan dengan salah satu Cabup-Cawabup Tebo, ARB-Nazar. NH itu isteri Cawabup, memimpin dan membawahi binaan-binaan IKM se kabupaten Tebo.
” Kami sebagai yang awam masyarakat Tebo yang tergabung dalam grup WhatsApp IKM tersebut dikeluarkan dari grup dengan indikasi semua anggota yang tidak memihak atau tidak memilih ARB-Nazar dikeluarkan dari grup IKM,” beber Nara.
Selain itu, katanya, kami merasa teraniaya karena masyarakat awam banyak juga didalam grup WhatsApp tersebut yang tidak tahu politik. Tahu-tahu, walaupun tidak ada komen digrup itu dikeluarkan tanpa pemberitahuan lebih lanjut karena di indikasikan mereka tidak mendukung pasangan ARB-Nazar padahal ‘kan belum tentu.
Dan kami masyarakat biasa yang sehari-hari sebagai pelaku usaha sudah selayaknya binaan dari IKM, karena IKM itu setahu kami di bentuk dari dinas terkait dan janganlah kami masyarakat awam dijadikan korban politik seperti itu.
Sementara itu, Cawabup Nazar Efendi yang dimintai tanggapan terkait istrinya dilaporkan ke Bawaslu Tebo via pesan Whatsapp tidak merespon. (JOS)
Editor : David Asmara