JambiOtoritas.com, TEBO – Bawaslu kabupaten Tebo menghentikan tindaklanjut laporan DPD PEKAT IB terkait dugaan maladministrasi cabup nomor urut 02, Agus Rubiyanto (ARB) yang dilaporkan ke Bawaslu, pada masa tenang (H – 3), menjelang pencoblosan 27 November 2024, lalu. Pernyataan itu disampaikan ketua Bawaslu kabupaten Tebo, Paridatul Husni, usai mengadakan Pleno terkait langkah Bawaslu setelah melakukan klarifikasi kepada sejumlah saksi-saksi.
” Laporan soal maldaministrasi surat keterangan sehat (urine,red) dihentikan karena tidak ditemukan bukti indikasi pelanggaran yang menguatkan laporannya. Bahkan saudara Faturahman yang memberikan informasi, dua kali pemanggilan tidak datang ke Bawaslu,” kata Parida, Rabu (4/12/2024).
Dikatakannya, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu tetap memproses setiap informasi yang diajukan ke Bawaslu. Tindaklanjutnya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu tehadap informasi yang diajukan itu.
” Hasil tindaklanjut klarifikasi terhadap para saksi tidak menguatkan terjadinya kecurangan atau lain sebagainya yang menjadi prasangka dari pada pelapor,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara