
JambiOtoritas.com, TEBO – Sebelum kebijakan outsourching dijalankan terhadap honorer petugas kebersihan, sopir dan tenaga keamananan masih dibolehkan OPD masing – masing tetap memakai tenaga mereka dengan kajian kebutuhannya. Hal ini disampaikan kepala BKPSDM kabupaten Tebo, Erlinda, S.Sos, Jum’at (21/2/2025) di kantornya.
Menurut dia, berdasarkan hasil konsultasi BKPSDM dengan BPKP, gaji mereka boleh dibayarkan. Sementara ini pemerintah daerah tengah mencari kebutuhan anggarannya.
” OPD bisa membayar gaji tiga pegawai itu. Kami sudah berkonsultasi dengan BPKP, dan itu sebelum outsourching di berlakukan tahun ini (2025),” katanya.
Dikatakannya lagi bahwa berdasarkan UU ASN.No. 20 Tahun 2023 pemerintah daerah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honor daerah. Saat ini pemerintah sedang melakukan penataan SDM aparatur pemerintah. (JOS)
Editor : David Asmara