OPD Boleh Bayar Gaji Honorer Sebelum Outsourching Berjalan

waktu baca 1 menit
Jumat, 21 Feb 2025 11:04 2181 JambiOtoritas
kepala BKPSDM kabupaten Tebo, Erlinda, S.Sos

JambiOtoritas.com, TEBO – Sebelum kebijakan outsourching dijalankan terhadap honorer petugas kebersihan, sopir dan tenaga keamananan masih dibolehkan OPD masing – masing tetap memakai tenaga mereka dengan kajian kebutuhannya. Hal ini disampaikan kepala BKPSDM kabupaten Tebo, Erlinda, S.Sos, Jum’at (21/2/2025) di kantornya.

Menurut dia, berdasarkan hasil konsultasi BKPSDM dengan BPKP, gaji mereka boleh dibayarkan. Sementara ini pemerintah daerah tengah mencari kebutuhan anggarannya.

” OPD bisa membayar gaji tiga pegawai itu. Kami sudah berkonsultasi dengan BPKP, dan itu sebelum outsourching di berlakukan tahun ini (2025),” katanya.

Dikatakannya lagi bahwa berdasarkan UU ASN.No. 20 Tahun 2023 pemerintah daerah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honor daerah. Saat ini pemerintah sedang melakukan penataan SDM aparatur pemerintah. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA