Pengelolaan Limbah B3 RS Setia Budi Tidak Penuhi Prosedur

waktu baca 3 menit
Jumat, 25 Apr 2025 19:08 1386 JambiOtoritas
Cold Storage RS Setia Budi di temukana tidak berfungsi oleh Komisi III DPRD Tebo saat Sidak/foto Ist

JambiOtoritas.com, TEBO – Ketika di Sidak anggota DPRD Komisi III dan Dinas LH – Hub Kabupaten Tebo. Penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menjadi temuan yang menjadi catatan serius, khususnya di RS Setia Budi, di kecamatan Rimbo Bujang. DLH – Hub telah membuatkan laporan evaluasi ke DPRD Tebo terkait catatan Sidak yang terindikasi tidak memenuhi prosesur pengelolaan limbah B3 rumah sakit swasta tersebut.

Adanya catatan serius, ditemukan saat Sidak di RS Setia Budi adalah limbah padat yang disimpan pada gudang penyimpanan limbah B3 sebelum diangkut oleh pihak jasa layanan pengelolah limbah B3 tersebut terlalu lama ditumpuk pada gudang penyimpanan. Dalam hal itu, manajemen RS Setia Budi menerangkan bahwa limbah B3 RS Setia Budi disimpan pada gudang penyimpanan limbah sebelum diangkut oleh pihak jasa pengelola limbah B3 ke tempat lokasi pemusnahan limbah B3 milik jasa pengelola limbah B3.

” pengangkutan Limbah B3 RS Setia Budi, dilakukan satu kali dalam satu bulan oleh pihak jasa pengelola Limbah B3 yang berkantor di Palembang yakni PT Universal Eco Pasicif,” ucap dr. Eco.

Selain itu, catatan lainnya adalah tidak berfungsinya Cold Storage yang ada didalam gudang penyimpanan Limbah B3 Rumah Sakit Setia Budi. Cold Storage ini untuk menyimpan Limbah B3 yakni limbah Padat yang tidak berfungsi itu, didalamnya ditemukan adanya limbah B3.

Kemudian yang menjadi catatan terakhir adalah tentang ruang gizi untuk menyiapkan makanan pasien yang aktifitasnya terlalu dekat dengan ruangan laundry. Kedua ruang tersebut bersebalahan dengan pintu terbuka.

Dilain pihak, kepala dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo, Eryanto melalui kepala bidang pengendalian, pencemaran dan kerusakan lingkungan, Deriansyah mengatakan bahwa dalam aturan pengelolaan limbah B3, Rumah Sakit dalam 1×24 Jam limbah B3 harus diangkut ke tempat pemusnahan terakhir yang dikelola oleh jasa pengelola limbah B3 itu.

“Limbah B3 yang disimpan di Clod Storage itu harus diangkut dalam waktu 1×24 jam dari gudang penyimpanan karena Limbah B3 ini cukup berbahaya bagi Kesehatan dan lingkungan karena beracun,” kata Deriansyah, Jum’at (25/4/2025)

Cold Storage Rumah Sakit Setia Budi yang tidak berfungsi. Dalam hal ini, limbah padat itu harus disimpan dibawah Suhu 0 Derajat sehingga bakteri yang membahayakan pada limbah B3 ini akan mati.

“Terkait Rumah Sakit Setia Budi ada yang tidak memenuhi prosedur tentang pengolahan Limbah B3 yang diketahui saat Sidak, sudah kita laporkan ke Sekwan untuk ditindak lanjuti bersama Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, apa langkah selanjutnya kalau kami (Dinas LHP-red) ngikut saja,” katanya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma mengatakan beberapa hal yang menjadi catatan saat Sidak terkait Ipal di RS Setia Budi tempo hari. Harusnya segera dibenahi oleh pihak RS Setia Budi.

” Apalagi kalau sudah menyangkut persoalan limbah B3 yang berbahaya dan beracun yang bisa mengancam Kesehatan dan lingkungan,” katanya.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA