
JambiOtoritas.com, TEBO – Kejari Tebo menemukan Markup anggaran pembangunan pasar Tanjung Bungur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.000.011.000 milyar. Demikian disampaikan kepala kejaksaan negeri Tebo, Ridwan Ismawanta kepada wartawan, Rabu (11/6/2025) malam di kantor Kejari Tebo di komplek perkantoran pemkab Tebo.KM 12 Muara Tebo.
Menurut dia, kerugian itu ditemukan selama proses penyelidan dan penyidikan yang dilakukan bidang pidana khusus. Ada potensi Mark Up proyek dengan sumber dana pembantuan dari anggaran kementrian perdagangan TA 2023 itu.
” Ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka di jerat Undang – undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UU No 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 KUHP,” katanya.
Dalam penanganan kasus ini, kejari Tebo menetapkan dua ASN dinas Perindagkop dan UMKM Tebo, kepala dinas Nurhasanah, kabid Perdagangan, Edi Sopian dan Seorang rekanan (swasta) proyek, Solikhin. Ketiganya telah dilakukan penahanan di lapas kelas II B Muara Tebo.(JOS)
Editor : David Asmara