Satu Anggota Polres Tebo di PTDH, AKBP. Triyanto : ” Melanggar kode etik profesi “

waktu baca 1 menit
Jumat, 4 Jul 2025 12:51 1557 JambiOtoritas
Kapolres Tebo, AKBP. Triyanto dalam prosesi PTDH anggota Polres Tebo, Kamis (3/7/2025) tanpa dihadiri yang bersangkutan Bripka. NB

JambiOtoritas.com, TEBO – Polres Tebo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu personelnya pada Kamis (3/7/2025) pagi, di Lapangan Hitam Mapolres Tebo. Upacara PTDH itu dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H dan diikuti oleh seluruh personel.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H menyatakan PTDH dilakukan terhadap Bripka NB, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi. Bripka NB personel polres tebo terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Menurut dia, upacara PTDH ini menjadi bentuk ketegasan institusi Polri, khususnya Polres Tebo, dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. ” Diharapkan langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat,” kata Triyanto.

Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembinaan personel sekaligus penegakan aturan agar setiap anggota Polri tetap menjaga kehormatan, disiplin, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA