
JambiOtoritas.com, BUNGO –Seorang oknum dokter berinisial F, dikabarkan ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi. Oknum tersebut diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Tak hanya itu, istri berinisial E juga ikut digelandang dalam operasi yang digelar, pada Kamis (4/9/2025) lalu.
Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan beberapa paket sabu siap pakai.
“ ditangkap ada tujuh orang. Oknum dokter sama istrinya dibawa ke Polda Jambi,” ungkap seorang sumber, Rabu (10/9/2025).
Sementara lima orang lainnya yang ikut diamankan, dilimpahkan ke Polres Bungo untuk diproses lebih lanjut. KBO Satres Narkoba Polres Bungo, IPDA Ferry Irawan, membenarkan penangkapan tersebut. Namun ia menegaskan kasus oknum dokter itu sepenuhnya ditangani Polda Jambi.
“Kalau untuk proses oknum dokter, itu ranahnya Polda. Kami hanya menerima limpahan lima tersangka lainnya,” jelasnya, Kamis (11/9/2025).
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Bungo, AIPDA Desrianto HN, mengungkap identitas kelima tersangka yang diserahkan ke Polres Bungo, adalah NN (45) dan RA (37), warga Kelurahan Jaya Setia, Pasar Muara Bungo.SM (24), warga Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani,OO (42), pecatan anggota Polri, warga Bungo Timur, Pasar Muara Bungo. AJ (44), warga Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo.
Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Baharudin, RT 009/RW 003, Kelurahan Jaya Setia, Pasar Muara Bungo. Dari lokasi, Polisi menyita barang bukti berupa:
Dua plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu,Satu bungkus plastik berisi klip kosong,Satu kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam,Uang tunai Rp100 ribu,Empat unit handphone berbagai merek (Infinix, Realme, Vivo, Oppo).(JOS)
Editor : David Asmara