
Terkait penghentian dua laporan masyarakat soal dugaan Tipidsus
JambiOtoritas.com, TEBO – Penghentian penyelidikan dugaan perkara tindak pidana khusus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada tahun 2025, kini menuai kecaman keras dari kalangan aktivis. Berdalih berhasil mengembalikan kerugian negara yang menjadi cerminan keberhasilan Kejari Tebo itu. Justru dilain sisi, keputusan tersebut dinilai sebagai bukti nyata kegagalan Kejari Tebo dalam mendeteksi, memverifikasi, serta mengurai dugaan tindak pidana korupsi sejak tahap paling awal.
Dua perkara yang dihentikan itu menyangkut laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh kades Tanah Garo. Dan dugaan persekongkolan jahat pada 14 paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo. Sejak awal, dua kasus tersebut sebelumnya digembar-gemborkan dan menyedot perhatian publik luas di Tebo khususnya dan provinsi Jambi umumnya.
Menurut seorang Aktivis di Tebo, Hafizan Romy Faisal, menyatakan penghentian tersebut bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan cermin rapuhnya kualitas penyelidikan Kejari Tebo.
“Kalau dua kasus besar yang sejak awal dipresentasikan sebagai dugaan korupsi justru berakhir dihentikan, maka yang patut dipertanyakan bukan laporan masyarakatnya, melainkan kemampuan Kejari Tebo dalam membaca, memverifikasi, dan menguji laporan sejak awal,” terang Romy, Jumat (2/1/2026).
Romy menilai Kejari Tebo keliru sejak awal dalam memahami laporan dugaan gratifikasi yang menyeret PT APN. Dalam hal itu substansi laporan bukan soal PTSL, melainkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kepala Desa Tanah Garo dari pihak PT APN.
“Yang dilaporkan itu dugaan gratifikasi, bukan soal PTSL. Kalau yang dicari hanya PTSL, ya tentu tidak akan ketemu. Ini menunjukkan penyelidikan tidak fokus dan salah arah,” ujarnya.
Ironisnya, Romy mengungkapkan bahwa sebagai pelapor, dirinya sama sekali tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan sebelum perkara dihentikan.
“Saya sebagai pelapor bahkan tidak tahu laporan itu dihentikan. Tidak pernah diperiksa, tidak pernah dikonfirmasi. Ini sungguh ironis dan mencederai hak warga negara,” katanya.
Romy menyanyangkan keputusan Kejari itu tidak hanya menimbulkan kegaduhan publik. Tetapi juga berpotensi melanggar asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kritik yang lebih keras diarahkan pada penghentian penyelidikan dugaan persekongkolan jahat dalam 14 paket pekerjaan di Dinas PUPR. Kejari Tebo menghentikan perkara setelah seluruh kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar dikembalikan ke kas negara.
“Pengembalian kerugian negara tidak pernah menghapus perbuatan pidana. Ini prinsip dasar hukum pidana korupsi yang seharusnya dipahami sejak bangku kuliah oleh aparat penegak hukum,” tegas Romy.
Langkah Kejari Tebo tersebut, kata dia, berpotensi bertentangan langsung dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku korupsi.
Romy menyatakan dugaan persekongkolan jahat tidak bisa semata-mata diukur dari ada atau tidaknya kerugian negara, melainkan dari adanya kesepakatan jahat, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran prinsip akuntabilitas penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
“Kalau logikanya cukup mengembalikan uang lalu perkara ditutup, maka fungsi penjeraan hukum pidana korupsi menjadi lumpuh total. Ini preseden berbahaya bagi pemberantasan korupsi di daerah,” ujarnya.
Romy menilai Kejari Tebo terlalu mengedepankan pendekatan administratif dan pemulihan kerugian negara, namun abai dalam menguji unsur pidana secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada angka kerugian negara. Yang jauh lebih penting adalah membongkar ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.
Ia mendesak Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera melakukan evaluasi serius dan menyeluruh terhadap kinerja Kejari Tebo, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yang berdampak langsung pada kepercayaan publik.
“Kalau Kejaksaan di daerah tidak mampu membedakan mana laporan yang layak diproses dan mana yang seharusnya dihentikan sejak awal, maka kepercayaan publik akan terus terkikis. Hukum seharusnya menjadi alat keadilan, bukan sekadar formalitas administratif,” sesal Romy. (JOS)
Editor : David Asmara