
TEBO, jambiotoritas.com – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Tebo membenarkan ada masyarakat desa Mangunjayo kecamatan Tebo tengah kabupaten Tebo. Menitipkan sejumlah barang yang diduga pemberian Syamsurizal oknum caleg PDIP dapil 1, berupa 10 zak semen (semen padang).
” Saya belum mendapatkan laporan. Siapa calegnya itu. Semalam hanya menerima titipan barang berupa semen dari warga masyarakat desa mangunjayo,” kata ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Farida, Senin (15/4/2019).
Menurut Farida, pihak akan menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran Pemilu.Kita akan intensifkan mencari informasi ke bawah. Terkait pemberian salah satu oknum caleg itu. Kalau betul, hal itu merupakan bentuk pelanggaran.
” Kita akan panggil juga masyarakat yang menitipkan barang ini (semen). Hanya saja, Bawaslu belum ada laporan resmi,” kata Farida, dihubungi via selulernya, Senin (15/4/2019).(red.01JOS).