
JambiOtoritas.com, TEBO – Perkara gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Tebo terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam wilayah administrasi desa Aur Cino kecamatan VII koto berakhir damai. Para pihak penggugat terdiri dari warga kabupaten Tebo, Hafizan Romy Paisal, Hendriyanto, Rengki Delpika dan tergugat I kepala desa Aur Cino dan tergugat II kepolsian resor Tebo, untuk selanjutnya para pihak bersepakat berdamai dalam forum mediasi di PN Tebo, pada Kamis (25/6/2026).
Kuasa hukum penggugat, DR. Azri, SH.MH membenarkan bahwa gugatan masalah PETI di desa Aur Cino disepakati para pihak secara damai. Sebagai mana dinyatakan dalam akta damai yang di terbitkan PN Tebo, nomor 12/Pdt.G/2026/PN Mrt, hari Kamis tanggal 25 Juni 2026.
” salah satu komitmennya bahwa pemerintah desa Aur Cino akan mengusulkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) disana. Aparat kepolisian akan melakukan penindakan sesuai aturan hukum terhadap aktivitas ilegal (PETI) sebagaimana permohonan dalam gugatan,” kata Azri, Jum’at (26/6/2026).
Dengan kesepakatan tersebut bahwa para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai, bertahap, terukur, dan bertanggung jawab tanpa mengurangi kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan sesuai hukum terhadap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
Mengingat Pasal 154 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Negeri serta ketentuan perundang undangan yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI:1.Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk menaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp394.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah);
Demikian dibunyikan dalam putusan yang ditetapkan oleh hakim PN Tebo, ketua Fadillah Usman, S.H., M.H dan dua orang hakim anggota Mohammad Fikri Ichsan, S.H., M.Kn. dan Rudy M. Pardosi, S.H.(JOS)
Editor : David Asmara