Jambiotoritas.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite, mulai Minggu, 5 Januari 2020, pukul 00.00 wib.
Penyesuaian harga tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, mengatakan, penyesuaian harga tersebut berlaku di seluruh Indonesia.
“Penyesuaian harga BBM umum merupakan aksi korporasi yang mengacu pada ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Fajriyah, Sabtu (5/12/2019) di Jakarta.
Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan baik, terutama pelanggan setia produk-produk unggulan Pertamina.
Harga baru BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite, yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda-beda karena dipengaruhi oleh perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.
Pertamax mengalami penyesuaian dari harga semula Rp9.850 menjadi Rp9.200 per liter.
Pertamax Turbo mengalami penyesuaian dari harga semula Rp11.200 menjadi Rp9.900 per liter.
Pertamina Dex mengalami penyesuaian dari harga semula Rp11.700 menjadi Rp10.200 per liter.
Dexlite mengalami penyesuaian dari harga semula Rp10.200 menjadi Rp9.500 per liter. Untuk detail harga BBM dapat dilihat di www.pertamina.com.
Dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan setia produk Pertamina. (red JOS)
Sumber : Antara