Ingatkan TAPD Tebo, Sulman : ” Semua punya hak mengawasi Realisasi Efisiensi”

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Jun 2025 17:38 1220 JambiOtoritas
Anggota DPRD Kabupaten Tebo, Sulman Alfarezy/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Pokok- pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan input penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Pokir yang telah disusun oleh anggota DPRD kemudian dikaji oleh Badan Anggaran DPRD dan diintegrasikan ke dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rancangan APBD. Implementasi mengacu pada regulasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta peraturan pemerintah dan peraturan daerah terkait.

Menurut anggota DPRD Tebo, mengatakan akibat efisiensi anggaran pasca terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Anggota DPRD Tebo tidak memiliki Pokir. Padahal Pokir merupakan usulan dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat, yang kemudian dikaji dan diwujudkan dalam bentuk kegiatan pembangunan. Selain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pokir anggota DPRD juga diatur di PP Nomor 12 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017.

” Untuk anggota DPRD Tebo tahun ini kami tidak memiliki Pokir alias kosong. Ini kebijakan Tim Anggaran pemerintah daerah (TAPD) Tebo yang katanya berdasarkan Inpres tentang efisiensi anggaran,” kata Anggota DPRD Tebo Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Sulman Elfarisyi kepada wartawan, Rabu, (4/6/ 2025).

Ditanya perbandingan hak dewan di Kabupaten/ Kota lain, apakah nasibnya sama dengan dewan Tebo. Dirinya akan berusaha melakukan koordinasi.

” Kalau untuk dewan kota/ kabupaten lain saya tidak tahu, tapi besok kita akan coba jalin komunikasi dengan teman- teman dewan dan TAPDnya,” kata Sulman

Anggota DPRD Tebo dapil 2 ini menjelaskan, berdasarkan SE Mendagri Nomor: 900/833/SJ yang merupakan turunan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, melakukan alokasi anggaran pendapatan dan belanja melalui pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai penjabaran APBD TA 2025 dan selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD.

” Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan SE Mendagri tersebut, kepala daerah atau TAPD tidak memerlukan persetujuan dewan untuk mengefisiensikan anggaran tahun 2025. Tidak ada peranan dewan disitu, selain pengawasan pasca terealisasinya anggaran tersebut,” jelasnya.

Dia menekankan bahwa yang harus dicatat, kebijakan efisiensi anggaran itu harus sesuai dengan amanah Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Pada proses pelaksanaannya menjadi tugas untuk mengawasi agar efisiensi ini berjalan semestinya, sebagaimana Asta cita presiden. Mulai dari Dewan, Masyarakat, Media, Aktivis hingga APH, semuanya mempunyai hak untuk mengawasinya.

” inpres ini adalah suatu produk kebijakan nasional, tidak ada alasan pemerintah daerah untuk mengabaikannya. Jika yang dilakukan Pemda tidak sesuai dengan kebijakan nasional, sanksinya sangat tegas, sudah diatur undang- undang, jadi saya ingatkan agar TAPD tidak main- main dengan Inpres ini,” katanya.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA