Lagi, Suap Ketok Palu, Tiga Mantan Dewan Vonis 4 Tahun

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Apr 2020 22:51 0 216 jambiotoritas
Sidang online majelis hakim Tipikor Jambi yang memvonis tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dalam perkara kasus suap pengesahan RAPBD provinsi Jambi TA 2018 yang berlansung, Kamis (9/4/2020)

Jambiotoritas.com, JAMBI – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, memvonis Sufardi Nurzain, Elhelwi, dan Gusrizal, terdakwa perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017—2018, masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sidang dilaksanakan via video conference, berlangsung, pada Kamis (9/4/2020). Dalam persidangan video conference tersebut, hakim, JPU, dan kuasa hukum di ruang sidang dengan pola jaga jarak, sementara terdakwa tetap berada di lapas kelas II A Kota Jambi.

Menurut majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan. Ketiganya dicabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat negara selam 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukum pokok.
Majelis hakim menambah hukuman mereka membayar uang pengganti untuk terdakwa Sufardi Nurzain, Rp105 juta, Elhelwi, Rp. 50 juta dan Gusrizal, Rp. 55 juta. Jika tidak dibayarkan dalam 1 bulan setelah ada kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita. Jika tidak cukup, diganti dengan kurungan penjara.

Dalam perkara tersebut perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah secara sadar menerima uang suap yang jelas-jelas melanggar hukum. Terdakwa tidak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa telah merusak tatanan pengesahan RAPBD Jambi dengan cara menerima suap.

Sementara perbuatan meringankan terdakwa telah mengakui semua perbuatannya dan mau berterus terang di hadapan majelis hakim serta mengembalikan uang suap yang telah diterima meskipun belum dikembalikan secara utuh.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinilai sebagai penyelenggara negara karena ikut andil dalam pemerintahan meskipun bukan pegawai negeri sipil. Akan tetapi, unsur menerima hadiah janji atau hadiah telah terpenuhi sebagai mana diatur dalam Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.

Terima suap dua tahun anggaran
Berdasarkan kesaksian puluhan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketiga terdakwa terbukti menerima uang suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD Provinsi Jambi, baik pada tahun anggaran 2017 maupun 2018.

Terdakwa juga telah mengakui menerima uang tambahan yang merupakan jatah dari Komisi III sebesar Rp175 juta. Penerimanan uang itu juga telah diakui oleh terdakwa di hadapan majelis hakim.

“Ketiga terdakwa telah mengakui menerima uang jatah Komisi III, terdakwa juga menyebutkan bahwa uang itu berasal dari Paut Syakarin meskipun saksi Paut tidak mengakui dia memberikan uang itu kepada terdakwa,” kata majelis hakim.

Atas penerimaan tersebut, dakwaan yang di bacakan dipersidangan sudah terpenuhi sehingga patut dinilai sebagai tindakan melawan hukum. Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pada surat dakwaan pertama.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama seminggu, baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, apakah menerima putusan atau akan melakukan upaya banding. (red JOS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA