Soal Temuan Kerugian Negara di Proyek Jalan, Waka II DPRD Tebo, Syamsurizal Berikan Klarifikasinya

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Jul 2020 21:18 0 186 jambiotoritas
Wakil ketua II DPRD Tebo, Syamsurizal ketika berada di Mapolda Jambi/foto Ist.

JambiOtoritas.com, JAMBI – Wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo, Syamsu Rizal memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi, pada Selasa (21/7/2020). Dia terlihat mendatangi Mapolda Jambi, sekitar jam 13.00 wib. Kemudian dia tampak keluar dari ruangan penyidik setelah kurang lebih satu setengah jam disana. Maimaznah (Direktur PT. Anggun Darma Pratama, kala itu) melibatkan dirinya dalam penyelidikan Polisi dalam masalah temuan BPK pada pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan kelebihan pembayaran yang mencapai lebih dari setengah milyar rupiah.

Menurut Syamsurizal dalam klarifikasinya dihadapan penyidik di Mapolda Jambi menyatakan bahwa dirinya ditanya seputar proses awal mula tender proyek di ULP hingga pencairan dana proyek paket 16 tersebut. Namun dia tidak tahu mengapa Maimaznah (Direktur PT. Anggun Darma Pratama, kala itu) melibatkan dirinya dalam penyelidikan Polisi.

” Mulai dari awal tender sampai proses kontrak, tim PHO dan pencairan saya tidak tahu sama sekali. Dan tidak ada keterkaitan sama sekali,” jelas Syamsurizal, Selasa (21/7/2020) malam.

Dari sekian banyak yang dimintai keterangan penyidik. Hanya Maimaznah saja yang menyebutkan namanya dalam kasus itu. Syamsurizal sendiri merasa aneh, kenapa Maimaznah menyebutkan namanya ketika dia diperiksa penyidik.

” Mulai dari Panitia, ULP, PPTK, sampai Konsultan Pengawas yang di klarifikasi tidak satu pun dari mereka yang menyebut nama saya, selain May Maznah,” jelasnya.

Tapi anehnya, kata Syamsurizal alias Iday, saya sudah lebih 12 tahun tidak pernah ketemu May Maznah. Sementara May Maznah sendiri, juga tidak pernah konfirmasi ke saya baik langsung maupun tidak langsung tentang proyek tersebut.
” Kalau ada yang sebut nama saya harusnya konfirmasi langsung ke saya tapi tidak pernah sama sekali,” kata Syamsurizal.

Sementara itu, dilain pihak sumber di Inspektorat kabupaten Tebo menyatakan PT. ADP diinformasikan ada tambahan pengembalian temuan BPK terkait proyek paket 16 TA 2018. Hanya saja, Inspektorat belum menerima bukti slip pembayaran yang dimaksud. ” Nanti kalau sudah kami terima akan dikabari,” ucap sumber ini, Selasa (21/7/2020) petang, via sambungan telepon seluler kepada jambiotoritas.com.

Terkait pengembalian temuan kerugian keuangan negara pada proyek paket 16 itu. Maimaznah, saat itu sebagai Direktur PT. ADP tidak menjawab upaya konfirmasi JambiOtoritas.com. upaya media ini untuk konfirmasi melalui sambungan telepon tidak direspon. Pesan Whats App yang disampaikan, padanya juga tidak direspon. Dan kepala dinas PUPR kabupaten Tebo, Drs. Erwanto juga ketika ditanya soal angsuran pengembalian temuan BPK oleh pihak rekanan PT. ADP juga belum menerima informasi tersebut. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA