Pengadilan Negeri Tebo Gelar Sidang Perdana Perkara Ijazah Palsu Kades

waktu baca 1 menit
Kamis, 28 Okt 2021 23:15 0 247 jambiotoritas
Sidang Perdana : Pengadilan Negeri Tebo sidang secara online(daring) dipimpin hakim ketua RINTO LEONI MANULLANG, S.H.,M.H. mendengarkan penyampaian dakwaan JPU terhadap kepala desa Medan Seri Rambahan, Azwan dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu, Kamis (28/10/2021). JPU dan PH terdakwa berada diruang sidang PN Tebo, sementara keberadaan terdakwa di LP kelas II B Muara Tebo/foto JOS

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA