Pengadilan Negeri Tebo Gelar Sidang Perdana Perkara Ijazah Palsu Kades

waktu baca 1 menit
Kamis, 28 Okt 2021 23:15 495 JambiOtoritas
Sidang Perdana : Pengadilan Negeri Tebo sidang secara online(daring) dipimpin hakim ketua RINTO LEONI MANULLANG, S.H.,M.H. mendengarkan penyampaian dakwaan JPU terhadap kepala desa Medan Seri Rambahan, Azwan dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu, Kamis (28/10/2021). JPU dan PH terdakwa berada diruang sidang PN Tebo, sementara keberadaan terdakwa di LP kelas II B Muara Tebo/foto JOS

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Jelajah Berita

  1. Politik Praktis Si Pak SEKCAM (521,713)
  2. Bisnis Loading TBS Tidak Berizin Menjamur, Dampaknya Mengancam Masyarakat (482,470)
  3. ” Hukum Rimba” Jadi Pilihan Karena Kekecewaan Warga ? (377,449)
  4. Edukasi Gizi Seimbang Anak, Kodim 0416/Bute Gelar Program Dapur Masuk Sekolah di MI Alwasiah (157,563)
TONTON VIDEO PILIHAN
Personil Damkarmat Tebo giat pemadaman lahan dipermukiman warga di seputar GOR Muara Tebo
Kecelakaan kerja karyawan PT. PHK di Tebo ilir kab Tebo Jambi
LAINNYA