Sugiyarto : Ada Surat Bawaslu Tebo ke Pj. Bupati Soal Pro Kontra Sanksi Adat ARB

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Okt 2024 14:10 1992 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Pemerintah kabupaten Tebo memberikan sinyalemen penyelesaian putusan adat LAMJ Kabupaten Tebo memaafkan Agus Rubiyanto sesuai dengan kesepakatan yang diarahkan Forkompimda. Hal itu dijelaskan kepala badan kesbangpol dan linmas kabupaten Tebo, Sugiyarto, Rabu (23/10/2024) usai mengikuti acara penyerahan tanda patuh ARB kepada LAMJ di gedung lembaga adat.

Menurut Sugiyarto mengatakan pemerintah hanya memfasilitasi adanya pro kontra yang terjadi di lembaga adat melayu Jambi. Sehingga dikhawatirkan mengganggu pemilukada serentak kabupaten Tebo. Pemanggilan pengurus LAMJ Tebo beserta Forkompimda tidak masuk kedalam substansinya tetapi melihat lebih kepada akses dari perbedaan dilapangan agar tidak meluas, makanya Forkompimda mendorong LAMJ kabupaten Tebo cepat menyelesaikan jangan nanti akses yang terjadi dapat mengganggu jalannya pemilukada.

” yang saya tahu, ada surat dari Bawaslu kabupaten Tebo kepada bupati untuk memfasilitasi pro kontra yang terjadi di lembaga adat. Maka, Forkompimda memanggil berbagai pihak. Jangan nanti akses perbedaan dilapangan mengganggu pemilukada,” kata Sugiyarto.

Dikatakannya, bupati dan Forkompimda menginginkan yang berseteru ini segera mencair. Jadi tidak masuk ke substansi calon atau tidak calon. Tetapi memang keinginan Forkompimda bahwa perbedaan ditengah masyarakat akibat putusan Lembaga Adat itu supaya segera selesai.

” Forkompimda keinginannya hanya hasil akhir kalau proses tentunya diserahkan ke lembaga adat. Hasil akhir silahkanlah clear and clean dengan tataran aturan main didalam lembaga itu sendiri dan tidak intervensi,” katanya.(JOS)

Editor: David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA