JambiOtoritas.com, TEBO – Desas – desus perbuatan terlarang oknum bidan desa Sukamaju bisa jadi, benar terjadi. Menyeruak informasi terbaru oknum bidan tersebut (TR) bersama RHS melakukan pernikahan siri. Hal itu disampaikan oleh kepala desa Sukamaju, kecamatan Rimbo Ulu, Hari Anggoro dalam sepucuk surat yang disampaikan kepada Camat Rimbo Ulu yang meminta bidan TR dipindah tugaskan jauh dari Desa Suka Maju.
Dalam surat berkop desa Suka Maju, No. 800/30/PEM/2024 perihal permohonan pindah tugas, tertanggal 15 Januari 2024 ditujukan kepada Camat Rimbo Ulu. Dinyatakan bahwa kepala desa menyampaikan keadaan masyarakat Sukamaju terakibat dari perbuatan yang tidak baik oleh bidan desa Sukamaju Inisial TR yang berselingkuh dengan pria beristri warga desa Sukajaya Inisial RHS, informasi dari masyarakat sudah menikah siri dengan selingkuhannya.
Dengan hal ini, dalam surat kepala desa Sukamaju, saya kepala desa mengantisipasi dan mencegah, agar tidak di tiru dan tidak menjadikan keresahan di masyarakat. Bermohon kepada bapak camat agar memindah tugaskan dengan jarak yang jauh dari desa Sukamaju kecamatan Rimbo Ulu.
Terpisah, Camat Rimbo Ulu, Joko Kisworo mengatakan bahwa surat yang dilayangkan kepala desa Sukamaju ada pada dirinya. Menurutnya kalau memindahkan Bidan Desa (Bides) merupakan kewenangan bupati.
” Ada, masih di saya. Ya kalo terkait pindah seluruh pegawai pemkab,
Kan kewenangan Bupati,” kata Joko, Selasa (30/1/2024) menjawab konfirmasi media ini via ponselnya.
Dikatakan dia, sebagai camat saya memindahkan bidan itu dak mungkin,
tapi ya, paling melapor ke beliau (Bupati). (JOS)
Editor : David Asmara