Tidak Nyambung!! Laporan Pengaduan AMMAK di Disposisi ke Dinas LH-Hub Tebo

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Feb 2024 00:11 1095 JambiOtoritas
Asisten I Setda Tebo Sindi yang menemui massa AMMAK didepan gerbang kantor bupati Tebo, Rabu (21/2/2024)/foto dok JOS.

JambiOtoritas.com, TEBO – Pasca Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (AMMAK) melaporkan dugaan pelanggaran UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, serta penyalahgunaan wewenang jabatan Kades oleh kadea Tanah Garo, Surya. Menariknya, berdasarkan data register surat masuk dibagian TU sekretariat daerah kantor bupati Tebo, tercacat surat pengaduan itu di disposisikan PJ. Bupati Tebo ke dinas lingkungan hidup dan perhubungan kabupaten Tebo.

Asisten I Setda Kabupaten Tebo, DR. Sindi, SH. MH menyampaikan bahwa surat AMMAK sudah turun ke dinas Lingkungan Hidup, pada tanggal 3 Januari 2024. Namun jawaban itu justru menimbulkan kecaman terhadap kinerja pemerintah kabupaten Tebo.

“Slolusinya nanti kita akan jadwalkan bertemu langsung dengan Pj. Bupati setelah beliau pulang dari Jakarta, itu solusinya, ” kata Sindi.

Menurut Afriansyah, kalau disposisinya ke dinas LH dan perhubungan. Kata dia, ini tidak ada sama sekali hubungannya dengan isi pengaduan yang disampaikannya dengan dinas Lingkungan Hidup.

” Berarti ini bisa jadi, bohong informasi ini. Wajar saja, sampai hari ini tidak ada tindaklanjut dari laporan kami. Pj. Bupati mendisposisikan laporan pengaduan kepada instansi yang keliru,” ujar Afriansyah, koordinator Aksi AMMAK, Rabu (21/2/2024).

Dikatakannya, berarti surat itu bisa jadi tidak dibaca. Karena tidak ada hubungan masalah Kades yang dilaporkan dugaan melanggar UU desa dan penyalahgunaan dengan dinas lingkungan hidup. (JOS)


Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA