JambiOtoritas.com, TEBO – DPRD kabupaten Tebo menjadwalkan pelantikan wakil ketua II pengganti Syamsu Rizal. Posisi wakil ketua DPRD kabupaten Tebo yang dipegang partai Demokrat itu digantikan Pahlevi yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Komisi III.
Sekretaris DPRD kabupaten Tebo, Arif Haryoko mengatakan besok pagi, Rabu (7/8/2024) sebelum paripurna pengesahan lima Rapenda kabupaten Tebo tahun 2024, akan digelar pengucapan sumpah janji wakil ketua II pengganti Pahlevi, dan pemberhentian Syamsu Rizal sebagai wakil ketua II.
Dia menyebutkan pergantian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor. 568/Kep.Gub/Setda/Pem-Otda Tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi sisa masa jabatan 2019-2024, tanggal 31 Juli 2024.
” Surat keputusan dari Gubernur Jambi sudah turun pekan lalu, pada Jum’at (2/8/2024). Dia akan menjabat wakil ketua masa jabatan sampai pelantikannya anggota dewan baru periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada 2 September 2024 mendatang,” kata Arif.
Namun demikian, meskipun saat ini Syamsu Rizal tengah menjalani hukuman penjara di LP kelas II B Muara Tebo. Setelah jabatannya sebagai wakil ketua II DPRD digantikan Pahlevi. Status Syamsu Rizal tetap sebagai anggota DPRD kabupaten Tebo. Dia masih menerima haknya sebagai anggota dewan. Bahkan setelah purna tugas sebagai anggota DPRD, Syamsu Rizal juga akan menerima uang purna tugas sebesar lima bulan gaji pokok. (JOS)
Editor : David Asmara
Post Views: 925