
JambiOtoritas.com, TEBO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di tepi sawah, RT 004, Dusun I, Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Senin (23/09/2024). Polisi mengamankan tiga tersangka, berinisial US (42), IN (36), dan SN (27), beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 71,03 gram.
Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi dua paket besar sabu-sabu, satu paket sedang, dan empat paket kecil. Selain itu, polisi juga mengamankan 25 pirek kaca, beberapa plastik klip baru dan bekas, timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp 5.793.000, dan beberapa unit telepon genggam.
Menurut keterangan polisi, ketiga tersangka itu diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Tebo. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap US, IN, dan SN beserta barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan dilokasi.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tebo dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Tebo juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Wayan.(JOS)
Editor : David Asmara