JambiOtoritas.com, TEBO – Ketua divisi hukum Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo, DR. Azri, MT. melaporkan kasus pencopotan dan pengrusakan baliho putusan putusan sangsi adat (LAMJ) tehadap ARB ke Polres Tebo. Pemasangan spanduk itu merupakan pemberitahuan LAMJ Kabupaten Tebo kepada masyarakat yang disaksikan oleh masyarakat sekitar dan izin dari pengurus Masjid.
Pelaporan itu dikatakan Azri, usai dia melaporkan oknum Camat di Tebo ilir yang diduga mencopot spanduk peringatan LAMJ Tebo di depan masjid Nurul Jalal kelurahan Sungai Bengkal, kecamatan Tebo Ilir, kabupaten Tebo. Tampak juga mendampingi Azri, Debalang Negeri LAM Seentak Galah Serengkuh Dayung kabupaten Tebo.
“Sudah kita laporkan terduga oknum dan anggota Polisi yang mencopot spanduk peringatan dari LAMJ Kabupten Tebo Ke Polres,” ungkapnya.
Azri menambahkan spanduk yang dipasang di depan Masjid Nurul Jalal Kelurahan Sungai Bengkal merupakan keputusan pemberitahuan LAMJ Kabupaten Tebo kepada masyarakat yang disaksikan oleh masyarakat sekitar dan izin dari pengurus Masjid.
“Tadi pas kami lewat depan masjid Nurul Jalal sudah tidak ada lagi spanduk yang terpasang dan info yang didapat ternyata dicopot oleh Oknum camat bersama salah satu anggota Polisi Polsek Tebo Ilir,” katanya.
Dari informasi lurah sungai bengkal, kata Azri, dia membenarkan spanduk pemberitahuan itu dicopot oleh camat dan oknum anggota Polisi.
“Akibat dari pencopotan itulah kami melakukan pelaporan, saya selaku divisi hukum LAMJ kabupaten Tebo melaporkan camat Tebo Ilir atas nama Fuad Ke Polres Tebo dengan sangkaan pasal 406 KUHPidana,” terang Azri.
Pihaknya kata Azri sudah mencoba meminta klarifikasi dari camat Tebo Ilir akan tetapi saat di temui dan dihubungi tidak berhasil di konfirmasi.
“Untuk oknum Anggota Polisi karna devisi Propam tidak ada akan kita laporkan pada hari senin,” kata Azri.
Selain itu Azri juga mewarning bagi siapa saja yang merendahkan putusan LAMJ Kab Tebo pihaknya tidak segan-segan akan melakukan hal sama ke Polres Tebo.(JOS)
Editor: David Asmara