Netralitas ASN, Bawaslu Tebo Lapor Kadis PMD ke BKN

waktu baca 1 menit
Senin, 14 Okt 2024 15:25 2027 JambiOtoritas
Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni/foto dok.JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Badan pengawas pemilu Kabupaten Tebo menyatakan Kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) melanggar netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo dalam tahapan pilkada serentak di kabupaten tahun 2024. Usai diklarifikasi Bawaslu hasilnya diteruskan ke badan kepegawaian negara (BKN) di Jakarta.

Ketua Bawaslu kabupaten Tebo Paridatul Husni mengatakan Bawaslu telah merekomendasikan ke badan kepegawaian negara (BKN) untuk memproses Pegawai ASN Tebo, Abdul Malik. Dia (Abdul Malik) melanggar netralitas sebagai ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

” Jadi yang bisa menjatuhkan hukuman kepada Abdul Malik sebagai ASN tersebut adalah atasannya sendiri,” kata Parida ketika dihubungi via telepon, Senin (14/10/2024).

Parida menyebutkan bahwa surat rekomendasi Bawaslu juga ditembuskan kepada Pj Bupati Tebo dan Sekretaris daerah sebagai kepala Baperjakat.

Dipastikan, kata dia, surat rekomendasi Bawaslu langsung dikirimkan ke BKN pada hari ini (Senin 14 Oktober 2024). Dalam surat Bawaslu nomor surat 01/reg/TM/PB/Kab/05.11/ X/2024 perihal surat pemberitahuan tentang status temuan Bawaslu kabupaten Tebo dan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian awal pengawas pemilihan di beritahukan bahwa sebagai pelapor adalah Bawaslu kabupaten Tebo dan terlapor Abdul Malik.(JOS)

Editor: David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA