JambiOtoritas.com, TEBO – Bawaslu kabupaten Tebo segera meneliti berkas laporan terhadap calon bupati nomor urut 02, Agus Rubiyanto. Namun demikian belum ada pihak- pihak yang dipanggil untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut ketua Bawaslu kabupaten Tebo, Paridatul Husni mengatakan bahwa pihaknya baru akan melakukan Pleno terkait laporan yang masuk, kemarin (24/11/2024). Membahas mengenai kelengkapan syarat formil dan materiil laporan.
” Apa bentuk laporan, persoalannya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses. Nanti menyalahi kode etik pelaksanaan penerimaan laporan,” kata Paridatul Husni, Senin (25/11/2024) via telepon selulernya.
Menurut Parida, sekarang ini waktu penanganan laporan pada 3 + 2, ketika memang masih ada waktu tambahan, ada waktunya kami akan perpanjang. Bentuknya juga, apakah pelanggaran administrasi atau pidana belum bisa ditentukan.
” Kalau unsur pidana, nanti kita akan tambah lagi waktu selama tujuh hari kedepan. Kami belum bisa menentukan, apakah ini ranahnya Bawaslu atau tidak. Yang jelas setiap laporan masuk kami sikapi, apapun bentuknya, kami tidak bisa mengabaikan,” katanya. (JOS)
Editor: David Asmara