
JambiOtoritas.com, TEBO – Seorang warga desa Mandiri Agung kecamatan Rimbo bujang kabupaten Tebo terkaget ketika menerima SPPT PBB tahun 2025 melonjak drastis hingga 600 persen. Betapa tidak kewajiban bayar pajak bumi dan bangunan yang biasa dia bayar Rp.37 ribu, sekarang melonjak menjadi Rp.295 ribu lebih.
” kenaikan itu sudah berlipat- lipat. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, tadi saya, kebetulan lewat rumah RT diberikanlah tumpi (SPPT PBB) ini, tidak ada penjelasan apapun dari pihak desa,” kata Ringo, Senin (29/9/2025) dibilangan kompleks perkantoran Pemkab. Tebo.
Dengan demikian, sebagai warga, Ringo merasa keberatan dengan penetapan kenaikan setoran PBB tanpa pemberitahuan kepada dirinya. Apalagi SPPT PBB ini baru dia terima di akhir – akhir menjelang jatuh tempo tanggal 30 September 2025.
” Jelas saya keberatan, sedangkan makan aja susah. Apalagi membayar pajak sebesar ini. Pinginnya distandarkan saja pajak itu, di sesuaikan dengan ukuran tanah yang saya kuasai sekarang,” katanya.
Sementara itu, pihak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kabupaten Tebo membantah bahwa pemerintah kabupaten Tebo telah menaikkan tarif pajak PBB hingga 600 persen, seperti yang dialami warga itu.
” Pemkab Tebo tidak ada membuat kebijakan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2025,” tegas kepala bidang pendapatan dan pajak daerah, Faisal, Senin (29/9/2025).
Menurut Faisal mengatakan dengan adanya kebijakan pemekaran desa, terhadap desa pemekaran ada penyesuaian pada aplikasi sistem di Bakeuda. Namun begitu, Bakeuda akan melakukan pengecekan ulang disetiap desa pemekaran yang ada.
” Sekali kami tegaskan tidak ada kenaikan PBB. Sejauh ini kami sudah menyurati desa agar melakukan pemutakhiran NJOP di desa pemekaran yang mengalami perubahan sampai waktu 31 Juli 2025,” katanya.
Dijelaskannya, ketika saat itu, SPPT PBB terhadap desa yang dimekarkan sudah tercetak lebih dahulu. Jadi ketika SK desa pemekaran itu keluar (terbit), kebijakan Bakeuda langsung melakukan transfer data (pisah desa) desa baru. Ketika itu, data yang dipindahkan tidak semua kode tercover dalam sistem aplikasi.
” seharus di februari – Maret sudah sampai di tangan masyarakat dan ada peluang warga untuk menyampaikan keluhannya. Inikan baru dia terima diakhir September ini. Dengan kejadian ini, langkah kita mungkin akan melakukan verifikasi atau dikembalikan ke NJOP lama. Ini jadi bahan evaluasi bagi kita,” katanya (JOS)
Editor : David Asmara