
JambiOtoritas.com, TEBO – Setelah menjadi perhatian publik, manajemen RSUD STS Kabupaten Tebo, akhirnya memberlakukan tarif biaya pemeriksaan Kesehatan para Calon Jamaah Haji Indonesia (CJH) Kabupaten Tebo sesuai dengan instruksi Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo dengan besaran Rp 1 Juta. Sebelumnya, RSUD STS Kabupaten Tebo ini memberlakukan tarif biaya pemeriksaan Kesehatan para calon jamaah Haji Kabupaten Tebo sebesar Rp 1,5 Juta.
Menurut Direktur RSUD STS Kabupaten Tebo, dr. Oktavienni menyatakan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan surat edaran Dinkes kabupaten itu, selebihnya akan dikembalikan.
“Yang sudah terlanjur bayar dengan Perda RS kami kembalikan dananya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Dinkes dibawah 1 Juta,” sebut Direktur RSUD STS Tebo, dr Oktavienni saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (28/11/2025).
Besaran tarif biaya pemeriksaan CJH Kabupaten Tebo berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo tertanggal 12 November 2025 yang menetapkan bahwa biaya pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji Kabupaten Tebo adalah sebesar Rp 923.000,-.
Sementara itu, salah satu Calon Jamaah Haji Kabupaten Tebo yang enggan disebut namanya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang turut serta menyoroti terkait tingginya biaya pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji Kabupaten Tebo di RSUD STS Kabupaten Tebo.
“Kalau enggak viral dulu ya enggak mungkin lah ditegakan aturan yang sudah ada, untuk pelayanan calon tamu Allah SWT. Itukan ada semacam perlakuan khusus, makanya oleh pemerintah dibuat semacam aturan, salah satunya surat Dinkes Kabupaten Tebo tentang tarif pemeriksaan Kesehatan calon jamaah Haji,” kata warga Tebo calon jama’ah Haji tahun depan ini.(JOS)