
JambiOtoritas.com, TEBO – Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kabupaten Tebo, Jambi, telah merampungkan kajian teknis permohonan PT. Montd’or Oil, terkait pinjam pakai aset daerah jalan TMMD di kecamatan Tebo Ilir. Namun demikian, izin belum dikeluarkan Pemkab Tebo, sebab perhitungan kontribusi pendapatan dan kajian lingkungan masih dalam proses di OPD terkait.
Kepala dinas PUPR kabupaten Tebo, melalui Kabid Bina Marga, Nusa Suryadi, mengatakan pemanfaatan jalan yang dimohonkan PT Montd’Or mengacu pada Permen PU No. 20 tahun 2010. Menurut dia, panjang jalan TMMD yang dilalui 3,7 KM. Ada aturan dan kajian teknis dari dinas PUPR tentang aturan letak, teknis galian dan timbunan serta kedalam pipa yang ditanamkan hingga pemadatan.
” Memang yang dipakai ruang milik jalan (Rumija). Dan itu belum ada aktivitas, karena belum ada izin untuk pemakaian jalan tersebut,” jelas Nusa, pada Jum’at (26/6/2026).
Dikatakan Nusa, bahwa langkah yang dijalankan perusahaan merupakan bagian proyek strategis nasional (PSN) terkait peningkatan produksi Migas. Dan wajar-wajar saja mengajukan kepada Pemkab Tebo untuk pemanfaatan jalan itu untuk jalur distribusi Migasnya.
” Kalau situasi sekarang, setahu kami, mereka melakukan penggalian di lahan-lahan masyarakat yang sudah proses ganti rugi,” katanya.
Disisi lain, ada kewajiban perusahaan diwajibkan memberikan kontribusi bagi PAD penggunaan aset daerah. Itu urusannya dengan badan keuangan daerah Tebo yang melakukan perhitungan. Dan hal lain untuk kajian lingkungan dinas LH.
“Yang jelas, kalau sudah clear pembahasannya dari Bakeuda tentang aset, apakah ada pembayaran retribusi mereka harus lunaskan dulu, nanti kita akan memberi persyaratan-persyaratan tertentu tentang penggalian pipa gas tersebut berdasarkan kajian teknis yang sudah disiapkan,” katanya.
Dalam rangka penggunaan aset daerah oleh pihak PT. Montd’Or, dinas PUPR tidak melihat adanya kelengkapan syarat administrasi yang diusulkan kepada Pemkab Tebo, seperti rekomendasi dari BPH Migas, ketika perusahaan mengajukan jalan TMMD itu sebagai bagian dari titik distribusi menjadi kewenangan perusahaan sendiri untuk menentukan jalur yang dipakai.(JOS)
Editor : David Asmara