Jambiotoritas.com, TEBO – Penetapan oknum kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) kabupaten Tebo, S sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana desa tahun 2017 oleh pihak Kejari Tebo. Bupati Tebo, Sukandar menyatakan pemerintah kabupaten Tebo akan mengambil langkah – langkah terhadap pejabat pembantunya itu, setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Sukandar, pemerintah mengedepankan azas praduga tak bersalah. Surat resmi penetapan status tersangka belum diterima. Kepastian hukumnya setelah ada menjalani sidang – sidang dipengadilan.
” Pemberhentian sementara bisa dilakukan. Misalkan kalau nanti dia ditahan, baru akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Kepastian statusnya, apakah sebagai tersangka sebagai tahanan kota atau yang lain, saya tidak tahu. Saya belum terima surat penetapan tersangkanya,” kata Sukandar, Rabu (3/7/2019) di gedung DPRD Tebo.
Dikatakannya, pemerintah baru akan bersikap setelah adanya keputusan tetap, yang jelas tidak ada intervensi dari pemerintah daerah. Pemerintah dalam hal ini akan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku.
” Biar proses hukum berjalan. Biarkan nanti, data dan fakta yang akan terungkap pada persidangan. Saya kira akan ada bantuan pendampingan hukum sebagai anggota Korpri,” katanya. (red 01 JOS).