Jambiotoritas.com, TEBO – Surat keputusan bupati Tebo, tentang pemberhentian, Mardiana sebagai kepala desa Tambun Arang, kecamatan Sumay kabupaten Tebo tertanggal 29 Agustus 2019, sudah diserahkan kepada yang bersangkutan pekan lalu. SK Bupati itu, menurut Sekda. Kabupaten Tebo, Drs. Teguh Arhadi dinyatakan sudah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Didalamnya sudah memuat undang – undang, peraturan pemerintaha (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan kepala daerah (Perkada).
” Rekomendasi tim kepada bupati sudah melalui kajian, saran pendapat, diskusi. Bahwa rekomendasi itu sudah memenuhi unsur – unsur Mardiana melanggar aturan yang berlaku,” kata sekretaris daerah kabupaten Tebo, Drs. Teguh Arhadi, MM, Rabu (4/9/2019) usai menanggapi perwakilan demonstran di ruang kerjanya.
Bahkan dikatakannya, termasuk fakta integritas yang telah disepakatinya sebelum pengaktifan kembali dia sebagai kepala desa itu, beberapa waktu lalu. Setidaknya dalam fakta integritas itu berisi 10 point yang mengikat untuk menjadi pedoman larangan atau perjanjian.
” Apabila dia melanggar fakta integritas itu, maka dia siap diberhentikan. Dan itu dia tanda tangani diatas segel. Tetapi bila dia tidak senang dengan keputusan pemberhentian itu, silahkan tempuh melalui PTUN. Apabila dia menang silahkan dia kembali menjabat sebagai kepala desa,” kata Teguh.
Dijelaskannya, bahwa pemerintah kabupaten Tebo sudah membuat keputusan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan hal itu sudah disampaikan kepada perwakilan masyarakat yang berdemo.
” Masyarakat juga sudah menerima penjelasan dari sikap pemerintah kabupaten Tebo. Silahkan Mardiana melakukan gugatan di PTUN,” pungkasnya. (red JOS)
Penulis : David Asmara