Kementan Minta Daerah Seriusi E-RDKK Sesuai Luas Baku Lahan
Jambiotoritas.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan, jumlah pupuk bersubsidi masih mencukupi. Jatah subsidi pupuk petani tak akan dikurangi karena Pemerintah menyediakan pupuk sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.
“Kami mengimbau di level kecamatan agar percepat pendataan dan diusulkan alokasinya agar bisa diinput ke dalam e-RDKK. Yang terpenting alokasi pupuk bersubsidi, hanya bagi kelompok tani,” tegas Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, Kamis (5/3/2020) seperti dikutip dari Suara Karya.co id.
Keterlambatan pemerintah daerah dalam menginput data kebutuhan pupuk bersubsidi melalui e-RDKK, menyebabkan banyak kuota pupuk di beberapa daerah yang tidak sesuai. Pemerintah daerah sebenarnya memiliki waktu untuk update data setiap bulan. Pihak Kementan menurut Sarwo Edhy telah melakukan juga kroscek pada distributor pupuk.
“Sangat disayangkan seharusnya isu kelangkaan pupuk itu tidak terjadi. karena faktanya masih cukup dan baru sedikit yang diserap. Berdasarkan data serapan pupuk bersubsidi dan hasil konfirmasi kepada para distributor yang dilakukan di setiap daerah, hingga saat ini belum ada desa yang menyatakan kekurangan pupuk bersubsidi,” terangnya.
Sarwo Edhy menjelaskan, kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga berada di tingkat provinsi dan kabupaten. Sebagai gambaran, pergeseran penyaluran kebutuhan pupuk di tingkat desa, wewenangnya ada di Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Demikian juga ditingkat kabupaten wewenangnya ada di Kepala Dinas Provinsi. Hanya pergeseran alokasi untuk Provinsi, wewenangnya berada di Direktur Jenderal PSP Kementan. Ini sebagai upaya percepatan pengaturan alokasi di lapangan.
Atas dasar pentingnya pupuk bagi petani, ia mengaku pihaknya juga telah memberi solusi bagi pemerintah daerah untuk mengantisipasi e-RDKK yang belum masuk, dengan merekap kebutuhan pupuk yang belum tertampung sebagai bahan penambahan kuota di masing-masing wilayah.
“Setiap bulan, tanggal 20-25 kami buka sistem RDKK, untuk menampung yang belum masuk. Yang penting betul untuk kebutuhan petani dengan luas lahan maximum 2 hektar, berdasarkan NIK dan surat tanah sertifikat/AJB/Girik/Petok atau PBB untuk mengetahui luas lahan kepemilikan,” tegas Sarwo.
Selain itu untuk mengamankan pendistribusian pupuk bersubsidi, Sarwo mengatakan Kementerian Pertanian menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI, agar pendistribusian pupuk bersubsidi berjalan aman dan tepat sasaran.
“Kepentingan petani di atas segalanya, tidak boleh ada yang bermain di situ, Kementan sudah menjalin kerja sama dengan pihak berwajib untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, laporkan bila menemukan kejanggalan,” tutup Dirjen PSP. (red JOS)