Jambiotoritas.com, JAMBI – Pemerintah provinsi Jambi mengejar target Jambi tuntas tahun 2021. Seiring dengan agenda besar pemilihan kepala daerah untuk lima tahun kedepan. Menurut Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengatakan perumusan program kegiatan lebih fokus dalam mendukung pencapaian sasaran strategis daerah tahun 2020 sesuai dengan RPJMD tahun 2016-2021. Pada pelaksanaannya dapat diukur dengan capaian kinerja yang lebih menyentuh kepentingan masyarakat, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik.
” Saya menyambut baik dan mengapresiasi kerja keras seluruh anggota dewan yang dipresentasikan dari hasil kerja Badan Anggaran DPRD. Pada dasarnya, penekanan yang disampaikan semuanya menunjukkan dorongan yang besar untuk pencapaian visi Jambi TUNTAS 2021. Oleh sebab itu, saya minta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi agar memberikan perhatian yang serius terhadap yang dicantumkan dalam KUA PPAS Tahun 2020,” ungkap Fachrori dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/8/2019).
Dikatakan Gubernur bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) menjadi acuan dalam mengejar target pembangunan guna mewujudkan Jambi TUNTAS 2021. Ditandatanganinya kebijakan anggaran, pemerintah provinsi Jambi sudah punya acuan untuk mengejar target yang lebih optimal dalam mewujudkan Jambi TUNTAS 2021.
” Kami mengapresiasi penyampaian laporan Badan Anggaran dan keputusan dewan yang telah sama-sama kita dengarkan. Kami sangat menyadari bahwa kinerja pelaksanaan APBD tahun 2020 cukup berat. Ditengah keterbatasan anggaran dan tuntutan pencapaian kinerja yang lebih baik serta pemenuhan kebutuhan dasar, tahun 2020 adalah tahun dimana kita akan melaksanakan agenda besar 5 tahunan yaitu pemilihan kepala daerah yang memerlukan pula anggaran yang tidak sedikit,” katanya.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi yang disampaikan Rudi Wijaya,S.Si,Apt, dinyatakan rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 sebagai bahan informasi bagi pihak DPRD Provinsi Jambi sebelum menetapkan persetujuannya dengan tujuan agar terjadi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD sejak perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan, sehingga setiap anggaran yang direncanakan dapat dikelola secara efektif dan efisien sehingga berimplikasi terhadap pencapaian target pembangunan sekaligus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar setelah mendengar laporan hasil rapat komisi bersama mitra dan berbagai pertimbangan lainnya, pendapatan daerah pada APBN tahun anggaran 2020 termasuk sebelum masuk Dana Alokasi Khusus fisik sebesar Rp4.448.449.719.056,14 dengan sumber-sumber pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah pada KUA PPAS APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.629.985.290.899,64, Dana Perimbangan sebesar Rp2.807.562.286.156,50, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp10.902.142.000,00, Belanja Tidak Langsung dialokasikan sejumlah Rp2.979.117.795.854,88, Belanja Langsung dialokasikan sejumlah Rp1.939.203.860.678,00, urusan wajib pelayanan dasar Rp1.479.338.855.264, urusan wajib non pelayanan dasar berjumlah Rp149.377.217.344,00. (red JOS)