JambiOtoritas.com, TEBO – Setelah mendapatkan penangguhan penahanan pada Kamis (7/12/2023), pekan lalu. Dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa yang merupakan Suku Anak Dalam (SAD) di kabupaten Tebo Jambi. Budi yang didakwa sebagai pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan VII Koto Ilir, malah mangkir dalam sidang putusan dengan alasan sakit.
Penangguhan penahanan Budi diberikan pasca sekelompok SAD mendatangi PN Tebo meminta budi untuk dibebaskan.
Menurut humas PN Tebo, Julian Marbun usai sidang mengatakan saat sidang Putusan hari Ini pada Senin (11/12/2023) alasan terdakwa tidak bisa hadir ke persidangan dikarenakan sakit. Hal itu disampaikan oleh pihak keluarga Budi sendiri.
“Terdakwa budi sudah ditangguhkan pada kamis 7 Desember 2023 lalu dari Lapas Tebo sudah dijelaskan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya terdakwa untuk hadir namun alasanya sakit,” katanya.
Julian marbun menjelaskan ada atau tidaknya terdakwa, sidang putusan tetap dilakukan karena sidang pidana semuanya ada ditampuk pengacara. (JOS)
Penulis : David Asmara