Pasca Ditangguhkan Penahanan, Dengan Alasan Sakit Terdakwa Budi Tak Hadiri Sidang Vonisnya

waktu baca 1 menit
Senin, 11 Des 2023 20:19 1250 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Setelah mendapatkan penangguhan penahanan pada Kamis (7/12/2023), pekan lalu. Dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa yang merupakan Suku Anak Dalam (SAD) di kabupaten Tebo Jambi. Budi yang didakwa sebagai pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan VII Koto Ilir, malah mangkir dalam sidang putusan dengan alasan sakit.

Penangguhan penahanan Budi diberikan pasca sekelompok SAD mendatangi PN Tebo meminta budi untuk dibebaskan.

Menurut humas PN Tebo, Julian Marbun usai sidang mengatakan saat sidang Putusan hari Ini pada Senin (11/12/2023) alasan terdakwa tidak bisa hadir ke persidangan dikarenakan sakit. Hal itu disampaikan oleh pihak keluarga Budi sendiri.

“Terdakwa budi sudah ditangguhkan pada kamis 7 Desember 2023 lalu dari Lapas Tebo sudah dijelaskan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya terdakwa untuk hadir namun alasanya sakit,” katanya.

Julian marbun menjelaskan ada atau tidaknya terdakwa, sidang putusan tetap dilakukan karena sidang pidana semuanya ada ditampuk pengacara. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Jelajah Berita

  1. Politik Praktis Si Pak SEKCAM (520,634)
  2. Bisnis Loading TBS Tidak Berizin Menjamur, Dampaknya Mengancam Masyarakat (481,391)
  3. ” Hukum Rimba” Jadi Pilihan Karena Kekecewaan Warga ? (377,446)
  4. Edukasi Gizi Seimbang Anak, Kodim 0416/Bute Gelar Program Dapur Masuk Sekolah di MI Alwasiah (156,483)
TONTON VIDEO PILIHAN
Personil Damkarmat Tebo giat pemadaman lahan dipermukiman warga di seputar GOR Muara Tebo
Kecelakaan kerja karyawan PT. PHK di Tebo ilir kab Tebo Jambi
LAINNYA