
JambiOtoritas.com, TEBO – Komunitas persatuan Pasundan Kabupaten Tebo tidak hanya melaporkan oknum DPRD Tebo partai PKS, Siswanto ke Polisi, pada Senin, 9 September 2024. Siswanto
Oknum dewan itu ternyata juga dilaporkan ke Badan pengawas pemilu kabupaten Tebo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni, membenarkan laporan yang masuk ke Bawaslu itu. Menurut Parida, mengatakan, bahwa laporan mereka sudah diterima. Namun masih ada kekurangan syarat formil yang harus di penuhi oleh pelapor.
” Syarat formil dan materil yang harus di penuhi oleh pelapor adalah saksi. Apabila sudah terpenuhi laporan akan segera kami proses,” terangnya, Rabu (11/9/2024) dikantor Bawaslu jalan lintas Bungo – Tebo KM 11 kecamatan Tebo tengah.
Baca Berita Terkait : Ormas LMPP Dan Persatuan Pasundan Tebo Laporkan Oknum Dewan PKS ke Polisi
Sementara Ketua komunitas persatuan Pasundan Kabupaten Tebo, Andara Sihabudin menyatakan, bahwa sebagai pelapor sudah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu terkait syarat formil dan materil yang harus dilengkapi itu.
” syarat formil dan materil yang diminta oleh Bawaslu. Sudah kita penuhi, setidaknya ada tiga saksi yang diajukan,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara