JambiOtoritas.com, TEBO – Status kawasan hutan tidak dapat dijadikan batas administrasi sebuah pemerintahan desa. Penegasan itu disampaikan langsung, Kepala seksi perlindungan SDA dan pemberdayaan masyarakat UPTD dinas kehutanan provinsi Jambi, Suherman, dalam forum mediasi penyerobotan lahan dan klaim wilayah pemerintah desa Mangunjayo dihadapan Forkompincam Tebo Tengah, Camat Nur Badri, Kapolsek Tebo Tengah, Iptu Tanto Manurung, Danramil 416-05 Muara Tebo, Kapt. Inf. T. Marpaung, dan berikut kepala Desa Mangunjayo Ihsan, kepala desa Aburan Batang Tebo, Tarmizi, kelompok Tani Perhutanan Sosial (PS), serta tokoh masyarakat kedua desa.
Tetapi, kata dia, dalam hal untuk ketertiban administrasi kelompok tani PS, pihak dinas kehutanan lebih mendekat kepada desa terdekat.
Baca berita terkait :
P
” Jadi tidak ada batas administrasi desa apapun dalam kawasan hutan. Tapi dalam pengurusan ijin Perhutanan Sosial (PS) untuk ketertiban kelompok tani dan segala macamnya, pengurusan administrasi kami mendekat kepada desa yang terdekat, ” tegas Herman, Kamis (2/6/2022)
Sekali lagi dia menegaskan tidak ada kawasan hutan pada desa apapun. Semua yang ada dalam wilayah NKRI harus mengikuti peraturan yang berlaku.
” Maaf kepada kades Mangunjayo, itulah peraturannya. Kita sama-sama dalam wilayah NKRI, kita harus patuhi aturan dan perUndang – undang yang ada,” katanya.
Pada kesempatan itu, kepala seksi perlindungan dan Sumber daya alam dan pemberdayaan masyarakat, UPTD dinas kehutanan provinsi Jambi tersebut juga menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki lahan diluar kawasan hutan (APL).
” Apabila mau ditanam kayu-kayuan atau buah – buahan ajukan kepada kami. Kami siap menurunkan atau melakukan kegiatan penanaman,” katanya. (JOS)
Penulis : David Asmara